Selasa, 15 Februari 2011

Tentang Rapi

SEJARAH KRAP/RAPI

KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 - 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang semakin banyak.

Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.

Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.

Team formatur terdiri dari :
    1. Sudarno
    2. Eddie M. Nalapraya
    3. Sutikno Buchari
    4. A. Pratomo Bc.T.T
    5. Lukman Arifin S.H
 

Team formatur diberi tugas
    1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat
    2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP

Perkembangan Organisasi

Periode 1980-1984

Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia.

Periode Kebangkitan

Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :

    1. Band HF (11 meter)= 26.960 - 27.410 Mhz.
    2. Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 Mhz
    3. Band VHF (2 meter)= 142.000 - 143.600 Mhz



Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa RAPI bekerja pada 2 Band yaitu ;

  
    1. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz

    2. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz

RAPI sesuai dengan kapasitas sistem organisasinya mengutamakan kegiatan sosial  seperti dalam memberikan Bantuan Komunikasi. Selain itu melaku bantuan komunikasi yang hampir setiap tahun dalam menjelang Idhul Fitri, Natal dan Tahun Baru.

RAPI telah memiliki sejarah terbesar yang telah dipercaya oleh Pemerintah dan Instasi Lain dalam pelaksanaan Bantuan Komunikasi, antara lain :

1.    Jambore Nasioanal Tahun 1981
2.    Pemilihan Umum
3.    Bencana alam meletusnya Gunung Galunggung di Tasikmalaya
4.    Pengawalan Api PON 1985 dan  Api PON 1993
5.    Napak Tilas HUT Kodam III Siliwangi tahun 1983 dan 1986
6.    Kirab Harkitnas dan Kirab HKSN I
7.    Pekan Penghijauan Nasional 1993
      8.   SAFARI LINTAS NUSA 1995 dari Banda Aceh sampai Larantuka NTT.
      9.   Pasca Tsunami di Aceh. 

Kode Etik

1. Seorang anggota RAPI berjiwa Perwira
2. Seorang anggota RAPI berjiwa Setia
3. Seorang anggota RAPI berjiwa Patriot
4. Seorang anggota RAPI berjiwa Stabil
5. Seorang anggota RAPI berjiwa Ramah Tamah
6. Seorang anggota RAPI berjiwa Taat

Panca Bhakti


1. Seorang anggota RAPI harus rendah hati
2. Seorang anggota RAPI harus energic
3. Seorang anggota RAPI harus peka dan tanggap terhadap Aspek Sosial

Kemasyarakatan
4. Seorang anggota RAPI harus mempunyai daya juang yang menonjol pada Bangsa dan Negara Republik Indonesia
5. Seorang anggota RAPI harus berjiwa Gotong Royong

KANAL : - Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)
                  - Radio Antar Penduduk Indonesia. (RAPI)

 CH    Frekwensi               CH       Frekwensi
   1 --- 26.965 Mhz               21 --- 27.215 Mhz
   2 --- 26.675 Mhz               22 --- 27.225 Mhz
   3 --- 26.985 Mhz               23 --- 27.255 Mhz
 3A --- 26.995 Mhz               24 --- 27.234 Mhz
   4 --- 27.005 Mhz               25 --- 27.245 Mhz
   5 --- 27.015 Mhz               26 --- 27.265 Mhz
   6 --- 27.025 Mhz               27 --- 27.275 Mhz
   7 --- 27.035 Mhz               28 --- 27.285 Mhz.
 7A --- 27.045 Mhz               29 --- 27.295 Mhz
   8 --- 27.055 Mhz               30 --- 27.305 Mhz
   9 --- 27.065 Mhz (Kanal Darurat, Polisi Rs, Bencana)  
  10 --- 27.075 Mhz             
  11 --- 27.085 Mhz              31 --- 27.315 Mhz
11A --- 27.095 Mhz              32 --- 27.325 Mhz
  12 --- 27.105 Mhz              33 --- 27.335 Mhz
  13 --- 27.115 Mhz              34 --- 27.345 Mhz
  14 --- 27.125 Mhz              35 --- 27.355 Mhz
  15 --- 27.135 Mhz              36 --- 27.365 Mhz
15A --- 27.145 Mhz              37 --- 27.375 Mhz
  16 --- 27.155 Mhz              38 --- 27.385 Mhz
  17 --- 27.165 Mhz              39 --- 27.395 Mhz
  18 --- 27.175  Mhz             40 --- 27.405 Mhz
  19 --- 27.185  Mhz
19A --- 27.195 Mhz
  20 --- 27.205 Mhz 

Catatan/Himbauan :
RAPI harus tetap jaya, maka dari itu marilah dan ramaikanlah Band HF (11 meter)= 26.965 - 27.405 Mhz channel 1-40 karena frekwensi ini merupakan frekwensi klasik untuk mempersatukan bangsa dan negara agar RAPI tetap jaya.